RADARWONOGIRI.COM- Sarmo, tersangka pembunuhan berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri pantas dihukum seberat-beratnya.
Bagaimana tidak, seorang perempuan warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri tak luput dari kekejiannya.
Katiyani dibunuh di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri pada Februari 2020.
Hasil penyidikan polisi, Sarmo membunuh Katiyani karena korban menolak meminjami uang hasil penjualan sepeda motor Katiyani senilai Rp 11,5 juta.
Sarmo mengenal Katiyani baru delapan hari sebelum pembunuhan. Mereka berkenalan lewat media sosial Facebook.
"Korban Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya," terang Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, sebelum dibunuh, Sarmo mengajak Katiyani jalan-jalan ke Tawangmangu.
Pulangnya memutar lewat Genilangit (Magetan) lalu menuju Kecamatan Bulukerto, dan sampai di Kecamatan Puhpelem.
Saat kondisi hujan, mereka berteduh di wilayah Kecamatan Puhpelem.
"Pelaku lalu bilang sama korban, 'Duitmu tak pakai nyaur utang ya’,” ujar Yahya menirukan keterangan Sarmo.
Namun Katiyani menolak meminjamkan uangnya kepada Sarmo. Penolakan tersebut membuat Sarmo marah lalu membunuh Katiyani.
Mayat Katiyani ditemukan hanya tinggal tulang belulang di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono