Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Rawan Picu Konflik, Polres Wonogiri Beri Syarat Khusus saat Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Iwan Adi Luhung • Senin, 15 Januari 2024 | 00:43 WIB

Pemusnahan knalpot brong di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu (14/1/2024).
Pemusnahan knalpot brong di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu (14/1/2024).

RADARWONOGIRI.COM-Penggunaan knalpot brong di jalan raya bisa memicu konflik. Sebab itu, Polres Wonogiri getol melakukan pemusnahan dan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu (14/1/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tercatat beberapa konflik akibat knalpot brong. Di antaranya di Boyolali dan Manado.

Baca Juga: Kemarau Panjang di 2023, Kebakaran di Sukoharjo Naik 300 Persen

Sementara, kampanye terbuka Pemilu 2024 akan digelar mulai 21 Januari 2024. Sebab itu, kapolres mewanti-wanti para simpatisan dan tim sukses dari seluruh partai politik dan pasangan calon peserta pemilu mendukung zero knalpot brong.

Salah satu upayanya yakni mempersyaratkan surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka. Klausul tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan kegiatan keramaian dan kampanye terbuka.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan seluruh ketua partai tingkat kabupaten berkaitan pengajuan izin kegiatan. Dengan menyertakan surat pernyataan resmi tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka," tegas kapolres.

Bagaimana jika masih ada penggunaan knalpot brong? Indra menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan.

"Akan difoto, divideokan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Lalu kami lakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Besok Bakal Digelar Imunisasi Polio Serentak di Klaten, Sasar 127 Ribu Anak

Diketahui, sejak 1 Januari 2024, Polres Wonogiri telah melakukan penindakan dengan menyita 218 knalpot brong dan kegiatan preemtif melalui 428 teguran tertulis.  Selain itu, polisi juga melaksanakan edukasi terhadap 67 bengkel di Wonogiri yang sudah didata dan dipetakan.

Sementara itu, Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong mengajak masyarakat mewujudkan situasi kondusif. Deklarasi dilaksanakan secara serentak di Jawa Tengah yang diinisiasi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tandyo Budi Revita.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai dengan Pasal 285 UU no 22/2009. Pelanggar aturan tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Begini Ulah 2 Oknum Penyelenggara Pemilu di Boyolali yang Tersandung Pelanggaran Netralitas

Pengendara juga bisa dikenai sanksi jika menggunakan kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan alat pengukur kecepatan.

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Kabupaten Wonogiri dihadiri Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Edy Ristriyono, Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Berikutnya, Komisioner KPU Wonogiri Doni Hafidhian, Kabid Lalu Lintas Dishub Wonogiri Joko Pramono dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#knalpot brong #kampanye terbuka #Polres Wonogiri #kapolres