Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berbekal Obeng, Warga Pracimantoro Kuras Perhiasan Pedagang Asal Eromoko

Iwan Adi Luhung • Sabtu, 27 Januari 2024 | 03:50 WIB
H (kiri), warga Kecamatan Pracimantoro menjadi tersangka pencurian di rumah kosong Kecamatan Eromoko.
H (kiri), warga Kecamatan Pracimantoro menjadi tersangka pencurian di rumah kosong Kecamatan Eromoko.

RADARSOLO.COM- Polisi mengungkap kasus pencurian di rumah kosong, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku membobol rumah Sartini, 49, warga Dusun Klampeyan, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra menjelaskan, pencurian terjadi 8 Desember 2023 sekira pukul 23.00.

Pelaku berinisial H, 37, warga Kecamatan Pracimantoro. Dia beraksi saat rumah targetnya dalam kondisi kosong.

"Pelaku mencongkel jendela dengan obeng. Mencuri perhiasan dan uang di dalam kamar," jelas Anom.

Sartini menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang berdagang. Kamarnya dalam kondisi berantakan.

Sejumlah perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam lemari, raib.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Eromoko keesokan harinya. "Dari laporan korban, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” terang Anom.

Hasil penyelidikan, didapati bukti yang mengarah kepada pelaku. H ditangkap di rumahnya.

Barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Yakni perhiasan kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin.

Turut disita satu obeng dan motor Yamaha Vega ZR nopol AD 3035 LR yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri. H dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (al/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pracimantoro #rumah kosong #pencurian #eromoko