RADARSOLO.COM- Selama periode 2023, ratusan anak di Kabupaten Wonogiri tercatat melakukan pernikahan dini.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Ahsan Dawi mengatakan, tercatat 118 perkara dispensasi kawin alias izin bagi mereka yang belum cukup umur untuk menikah.
"Kalau di 2022, perkara (dispensasi kawin) yang masuk sebanyak 167 perkara," ujar Ahsan, Senin (5/2/2024).
Diterangkan kepala PA Wonogiri, pihaknya menyelesaikan 119 perkara dispensasi kawin pada 2023. Adapun satu perkara adalah sisa perkara di 2022.
"Jadi ada penurunan perkara 29,3 persen. Cukup signifikan," terang Ahsan.
Adapun sejumlah alasan anak melakukan pernikahan dini, salah satunya karena hamil duluan.
“44 perkara dispensasi kawin dikarenakan hamil duluan. Kemudian satu perkara akibat pergaulan bebas (tak sampai hamil). Lalu 73 perkara lain karena menghindari zina,” urainya.
Walau demikian, pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan perkara dispensasi kawin.
Buktinya, dari 118 perkara masuk di 2023, tercatat hanya 101 anak yang mengantongi dispensasi kawin. 17 lainnya dicabut dan ditolak.
"Yang ditolak itu karena hakim menilai tidak ada hal mendesak untuk menikah. Juga bisa misalnya karena belum ada kematangan psikologi. Atau bahkan orang tua kurang care untuk mendampingi anaknya," papar Ahsan.
Lebih lanjut dijelaskan Ahsan, sebelum memberikan keputusan, hakim PA akan menggali alasan pengajuan dispensasi kawin, halangan menikah, hingga memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan, budaya hingga pendidikan.
"Termasuk komitmen orang tua untuk mendampingi anak tersebut," jelasnya.
Terkait turunnya angka pernikahan dini di Kabupaten Wonogiri, kata Ahsan, lebih karena sinergitas lintas elemen menekan pernikahan di bawah umur.
Baik di tingkat kabupaten hingga desa. "Semoga bisa semakin ditekan," harapnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono