RADARSOLO.COM- Ratusan anak di Kabupaten Wonogiri yang melakukan pernikahan dini selama 2023, membuat prihatin.
Mengingat, anak yang melakukan pernikahan dini dengan berbagai sebab, akan menghadapi banyak risiko.
Diketahui, sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menerima 118 perkara permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan dini.
Dari jumlah tersebut, 101 diantaranya dikabulkan. Dan diketahui 44 anak dalam kondisi hamil duluan.
"Ada sejumlah resiko bagi anak yang menikah di usia dini," ujar Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri Mubarok, Selasa (6/2/2024),
Salah satu risiko pernikahan dini adalah, potensi stunting pada anak yang dilahirkan.
Belum lagi risiko saat persalinan anak di bawah umur.
"Berpotensi ada perdarahan juga. Alat reproduksinya kan belum siap. Risikonya bisa kepada ibu dan anaknya," papar Mubarok.
Dinas PPKB P3A juga berupaya menurunkan pernikahan dini. Pihak lain dilibatkan dalam hal itu.
"Elemen masyarakat kami gandeng mencegah anak-anak melalukan pernikahan dini. Sebab risikonya berat. Terutama bagi kesehatan ibu dan anak," jelas dia.
Menurut Mubarok, kesadaraan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Yakni dengan menjaga anak agar tidak salah pergaulan, mendapatkan kekerasan seksual, dan lainnya.
"Semua unsur harus bergerak. Kalau hanya dinas dan pemerintah, tak akan sanggup," katanya.
Sebelum anak melakukan pernikahan dini, Dinas PPKB P3A melakukan konseling.
Yang dibahas adalah kesiapan dalam menghadapi bahtera rumah tangga dan risikonya.
"Kami beri waktu untuk merenungkan kembali apakah siap dengan kondisi dan risiko yang ada," pungkasnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono