RADARSOLO.COM- Kasus pembunuhan berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tersangka Sarmo, 35, memasuki babak baru.
"Saat ini yang bersangkutan sudah di Rutan (Kelas II B Wonogiri) atas sangkaan pasal 363-nya (pencurian)," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, pembunuhan berantai itu terungkap pasca-Sarmo ditangkap polisi karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Girimarto.
Yahya menuturkan, dalam waktu dekat, berkas perkara dengan korban Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten bakal masuk tahap satu.
"Setelah tanggal 14 Februari, rencananya kami akan menyerahkan jenazah Pak Agung ke keluarganya," terang kasatreskrim.
Saat ini, jenazah Agung masih berada di RS Bhayangkara Kota Solo.
Ketika diserahkan kepada pihak keluarga, kondisi jenazah sudah siap dimakamkan.
"Sudah proses pemulasaraan lengkap saat diserahkan kepada keluarga," kata Yahya.
Diketahui, Sarmo menjadi tersangka pembunuhan berantai empat orang.
Para korban Sarmo yakni Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Berikutnya Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno.
Menyusul Katiyani, 26, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto. Kerangka mayat Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.
Satu korban Sarmo lainnya adalah Sudimo, 58, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Berdasarkan pengakuan Sarmo kepada penyidik, tiga korbannya, kecuali Katiyani, dibunuh dengan cara diberi minuman yang telah dicampur apotas. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono