RADARSOLO.COM- Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakanselama Ramadhan. Tujuannya, menjaga kekhusuyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
Di Kabupaten Wonogiri, Pemkab Wonogiri tak menutup tempat hiburan malam saat Ramadhan.
Hanya saja, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wonogiri Haryanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha pariwisata.
Termasuk pengelola tempat hiburan malam yang isinya terkait pengaturan jam operasional.
"Saat Ramadhan, kami tidak ada penutupan tempat hiburan malam. Hanya saja, kami imbau agar mengatur operasionalnya ," ujar Haryanto.
Dalam surat bernomor 500.13/321 perihal Imbauan Pengusaha Pariwisata dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, disebutkan sejumlah poin.
Yakni, dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan guna mewujudkan suasana kondusif, menjaga keamanan di Wonogiri, pengelola usaha di sektor pariwisata diminta melakukan pengaturan.
Aktivitas penyelenggaraan hiburan dan rekreasi (tempat karaoke, pentas musik/ live show, permainan bilyar, dan lain-lain) agar tidak terjadi kegiatan negatif, di samping tetap memperhatikan kebutuhan karyawan/karyawati.
Juga mengatur pelaksanaan jam kerja dan atau jam operasional jasa dan sarana pariwisata agar tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan ibadah umat Islam.
Adapum batas maksimal jam operasional pada hari Senin-Jumat maksimal pukul 23.00. Sementara pada Sabtu dan Minggu dibatasi hingga pukul 24.00. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono