Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ibarat Menyelam Sambil Minum Susu: Beli Jus Buah Sekaligus Nyolong, Pemuda Warga Giriwono Ditangkap Polisi

Iwan Adi Luhung • Kamis, 21 Maret 2024 | 04:29 WIB
Pemuda warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri diperiksa polisi karena diduga mencuri tas berisi uang.
Pemuda warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri diperiksa polisi karena diduga mencuri tas berisi uang.

RADARSOLO.COM- Dilihat dari penampilannya yang perlente, mungkin tidak ada yang menyangka pemuda ini merupakan pencuri.

Tapi ingat, jangan menilai seseorang dari penampilannya.

Pemuda berinisal APP, 26, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri ini harus berurusan dengan polisi.

APP diduga mencuri tas di warung jus buah di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pencurian terjadi Jumat (8/3/2024) sekira pukul 09.00.

Korbannya adalah Ika Haryati, 29, warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.

"Di dalam tas itu terdapat sejumlah uang dan gelang emas milik korban," ujar Anom, Rabu (20/3/2024).

Pencurian bermula saat APP mampir di warung di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri Kota.

APP melihat tas di atas etalase warung jus buah tanpa pengawasan. APP langsung menggondolnya.

Nah, saat hendak mengambil tas, Ika kaget karena sudah amblas.

Dia lalu meminta pemilik warung mengecek rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus di warung tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonogiri Kota" beber Anom.

Berbekal rekaman CCTV, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Identitas APP diketahui dan dibekuk Senin (18/3/2024) di rumahnya.

Diketahui, di dalam tas milik Ika berisi uang tunai Rp 1,4 juta, serta gelang emas seberat 3,5 gram.

Uang dan perhiasan tersebut telah dijual APP untuk keperluan pribadi.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri," ucap Anom.

Atas perbuataanya, APP disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Jus #pemuda #pencurian tas #giriwono #wonogiri