RADARSOLO.COM- Penggerebekan rumah kontrakan di Kecamatan Slogohimo oleh warga setempat telah sampai ke telinga Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Diketahui, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh O, guru salah satu SMP di Kecamatan Jatipuro, Wonogiri.
O kedapatan memasukkan perempuan ke rumah kontrakan. Belakangan diketahui perempuan itu adalah siswinya.
"Benar, pada Minggu (31/3/2024) sekira pukul 00.30 sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan," kata Kapolres Wonogiri, Rabu (3/4/2024).
Menurut kapolres, ada mediasi yang dilakukan antara keluarga F (siswi yang dibawa ke rumah kontrakan O) dan warga yang diwakili lurah, ketua RT dan ketua RW.
Hasil mediasi, oknum guru SMP mendapat sanksi dari lingkungan berupa membayar denda Rp 7 juta.
Denda tersebut masuk ke dana kas lingkungan. Sedangkan permasalahan dengan keluarga F diselesaikan di rumah F.
Terkait tersebarnya video antara O dan F, kapolres Menuturkan masih dalam penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
Apakah kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan? Hingga berita ini masuk meja redaksi, kapolres belum membalas pesan singkat radarsolo.com. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono