Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Setelah Kembalikan Seluruh Hasil Korupsi, Hartono Kades Manjung Wonogiri Nonaktif Divonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Iwan Adi Luhung • Rabu, 8 Mei 2024 | 01:16 WIB
Vonis kasus korupsi dengan terdakwa Hartono, Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024).
Vonis kasus korupsi dengan terdakwa Hartono, Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024).

RADARSOLO.COM- Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif Hartono telah menjalani sidang putusan atas kasus korupsi, Selasa (7/5/2024).

Hartono dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, sidang putusan atas kasus korupsi itu rencananya digelar, Senin (6/5/2024).

Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditunda karena banyaknya antrean.

"Akhirnya hari ini tadi sidang," kata Domo.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Kalau tuntutannya (jaksa penuntut umum) 1 tahun 6 bulan. Ini di bawah tuntutan," ungkap Domo.

Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

Akibat perbuatan yang dilakukan Hartono sejak 2019-2022 tersebut membuat negara merugi Rp 327.431.546.

"Kerugian negara sudah dikembalikan. Nanti kami serahkan ke desa," kata Domo.

Mendengar vonis hakim tipikor, lanjut Domo, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Hartono #kejari wonogiri #Kades Manjung #aset desa #korupsi