RADARSOLO.COM- Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif Hartono telah menjalani sidang putusan atas kasus korupsi, Selasa (7/5/2024).
Hartono dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, sidang putusan atas kasus korupsi itu rencananya digelar, Senin (6/5/2024).
Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditunda karena banyaknya antrean.
"Akhirnya hari ini tadi sidang," kata Domo.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Kalau tuntutannya (jaksa penuntut umum) 1 tahun 6 bulan. Ini di bawah tuntutan," ungkap Domo.
Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.
Akibat perbuatan yang dilakukan Hartono sejak 2019-2022 tersebut membuat negara merugi Rp 327.431.546.
"Kerugian negara sudah dikembalikan. Nanti kami serahkan ke desa," kata Domo.
Mendengar vonis hakim tipikor, lanjut Domo, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono