Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Pidana Umum, Ada Sabu dan 418 Butir Obat Keras

Iwan Adi Luhung • Rabu, 22 Mei 2024 | 19:21 WIB
Pemusnahan barang bukti di lapangan voli kantor Kejari Wonogiri Selasa (21/5/2024).
Pemusnahan barang bukti di lapangan voli kantor Kejari Wonogiri Selasa (21/5/2024).

RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (21/5/2024) terdiri dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rinciannya ada lima perkara narkotika berupa sabu dengan berat total 3,2 gram.

Lalu ada tujuh perkara kesehatan berupa tujuh perkara kesehatan berupa obat daftar G Trihexyphenidyl dengan total 418 butir.

Dimusnahkan pula barang bukti dua perkara penganiayaan dan satu perkara pencurian.

"Pemusnahan dilakukan di lapangan voli kantor Kejari Wonogiri," ujar Endang.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Wonogiri Porman Patuan Radot.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Mei 2024," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu dilakukan dengan cara dibakar, dirusak maupun dilarutkan di dalam air. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kejari wonogiri #sabu #barang bukti #pidana umum #obat keras