Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tak Bertuan, Begini Nasib Uang Panas Rp 136 Juta pada Kasus Pelanggaran Kode Etik Mendiang Ketua PPK Wonogiri Kota

Iwan Adi Luhung • Jumat, 24 Mei 2024 | 21:16 WIB
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

 

RADARSOLO.COM-Pemilu 2024 cukup lama usai. Capres-Cawapres terpilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera dilantik.

Namun di Kabupaten Wonogiri, masih ada hal yang mengganjal.

Masih ingat kasus pelanggaran kode etik mendiang mantan Ketua PPK Wonogiri Kota Hafidz Budi Raharjo?

Hingga kini, tak ada satupun yang mengaku sebagai pemilik uang senilai Rp 136 juta yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nasib uang tersebut.

"Karena belum ada regulasinya, uang itu kami simpan di BPD. Saat ada regulasi, uangnya mau dikemanakan, baru kami tempuh sesuai regulasi," ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Menurut Joko, jika uang tidak disimpan dan suatu saat ada audit, pasti menjadi pertanyaan auditor.

Keputusan menyimpan uang "panas" di BPD sudah diplenokan dan dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Di BPD, uang Rp 136 juta tersebut dimasukkan rekening bersama yang tak bisa begitu saja dicairkan.

"Kalau nanti ada regulasi dikembalikan ke negara ya dikembalikan. Tapi ini kan bukan uang kas negara. Kalau dikembalikan ke istri yang bersangkutan (almarhum Hafidz) juga tidak bisa, kan juga bukan uang dari dia (istri Hafidz,red)," paparnya.

Diketahui, Hafidz mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang yang bernama Gendon dari Semarang. Namun, tak diketahui dimana Gendon tinggal.

Baca Juga: Melirik Umbul Bethek, Wahana Wisata Air di Kebonarum yang Lokasinya Dekat dengan Pusat Kota Klaten

Namun sebelum menemukan Gendon, Hafidz lebih dahulu meninggal dunia karena sakit.

Bawaslu juga telah membuat pengumuman agar si pemilik mengambil uang itu.

Bisa pula orang yang disebut bernama Gendon mengambil uang tersebut dengan bukti kuat saat menyerahkannya ke Hafidz."

Selama diumumkan tak ada yang mengambil. Kan tidak sekadar mengaku, harus menunjukkan bukti identitas, serah terima dimana dan sebagainya," beber dia.

Selain uang tunai, barang bukti atas kasus itu adalah kaos bergambar salah satu pasangan peserta Pemilu 2024.

Diungkapkan Joko, barang bukti berupa kaos terkategori barang bukti yang bisa dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Wonogiri menyatakan mantan Ketua PPK Wonogiri Kota Hafidz Budi Raharjo melanggar kode etik. Kasus itu disebut tak memenuhi unsur dalam tindak pidana Pemilu. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pemilu #ppk wonogiri kota #bawaslu wonogiri #pelanggaran kode etik #uang barang bukti