RADARSOLO.COM – Polres Wonogiri berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo.
Itu setelah anggota Polres Wonogiri menangkap SAP, 31, warga Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
"SAP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Jumat (10/5/2024)," ujar Kasi Humas AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Rabu (29/5/2024).
Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selogiri, Kamis (9/5/2024) lalu.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menuju ke rumah tersebut dan mengamankan SAP.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkona Polres Wonogiri menemukan obat-obatan terlarang.
Obat-obatan tersebut masuk daftar G dengan ciri-ciri berwarna putih dengan logi 'Y'.
"Jumlah paket obat-obatan terlarang sebanyak 2.970 butir," beber Anom.
Kepada polisi, SAP mengakui ribuan butir pil koplo tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
Saat ini, SAP ditahan di sel Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih jauh.
Selain menangkap SAP, polisi menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya.
Serta HP milik SAP yang digunakan sebagai sarana mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.
"Ancaman hukuman bagi pengedar ini maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ungkap Anom.
Anom mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari segala jenis narkoba dan obat-obatan terlarang.
Selain bisa bermasalah dengan hukum, penggunaan narkoba dan obat terlarang bisa berbahaya bagi tubuh pemakai. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono