Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

43 Anak di Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Penyebabnya Bikin Ngenes

Iwan Adi Luhung • Senin, 15 Juli 2024 | 02:40 WIB

Kantor Pengadilan Agama Wonogiri. Proses pengajuan dispensasi kawin harus melewati persyaratan cukup ketat.
Kantor Pengadilan Agama Wonogiri. Proses pengajuan dispensasi kawin harus melewati persyaratan cukup ketat.
 

RADARSOLO.COM-Puluhan anak di Wonogiri mengajukan dispensasi kawin.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Ahsan Dawi mengatakan, selama periode Januari-Juni 2024, pihaknya menerima 43 perkara dispensasi kawin.

Sementara pada semester pertama 2023 sebanyak 67 perkara dispensasi kawin.

"Alhamdulillah ada tren penurunan atas perkara dispensasi kawin dibandingkan periode semester pertama tahun lalu," ujarnya belum lama ini.

Ahsan berharap, angka kumulatif perkara dispensasi kawin di akhir 2024 juga menurun dibandingkan tahun lalu.

Memurut Ahsan, mayoritas anak yang mengajukan dispensasi kawin di semester pertama 2024 karena sudah berhubungan badan hingga hamil.

"Mayoritas itu. Tapi ada juga sebagian yang ingin menghindari zina," terang Ahsan.

Upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan PA Wonogiri adalah lewat sidang perkara.

Saat sidang, dihadirkan tokoh masyarakat yang didatangkan seperti ketua RT atau RW.

"Kami sisipkan edukasi, supaya ini (pernikahan dini) tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya.

“Kami kan tidak kontak langsung dengan masyarakat, lewat sidang kita sisipkan (edukasi). Sebab biasanya yang dihadirkan tokoh yang dituakan," imbuh Ahsan.

Diketahui, merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki, yakni minimal 19 tahun.

Diungkapkan Ahsan, proses dispensasi kawin juga tak mudah.

Harus ada surat dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

"Itu juga dalam rangka menekan (perkara dispensasi kawin). Tapi yang jadi dilematis ya itu (sudah hamil duluan)," kata dia.

Sementara itu, ada juga beberapa perkara dimana calon mempelai anak yang memang ingin menghindari zina diberi edukasi sehingga membatalkan keinginannya untuk menikah muda.

"Ini kan permohonan. Prosesnya juga nggak mudah. Kan juga perlu kesiapan psikis dan lain dari si calon mempelai. Apalagi banyak risikonya. Seperti stunting dan lainnya," papar dia. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#dispensasi kawin #pa #pernikahan dini #wonogiri #pengadilan agama