RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Sarmo, di Kecamatan Girimarto, Kamis (8/8/2024).
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan yang sama.
Tapi kala itu jaksa tak ikut dalam rekonstruksi.
"Ini jaksa hadir. Mungkin ada petunjuknya itu," kata dia.
Anom memaparkan, rekonstruksi digelar di dua TKP.
Pertama di area penggergajian kayu di Dusun Ciman RT 01 RW 08, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Di tempat ini, tulang kerangka korban atas nama Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno.
Reka adegan berlanjut di TKP penemuan mayat korban Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten yang tak jauh dari penggergajian kayu itu.
Adapun tersangka Sarmo tak dibadirkan dalam rekonstruksi.
Sebagai gantinya, Sarmo diperankan oleh anggota kepolisian.
"Alasannya (Sarmo tidak dihadirkan) ada pertimbangan khusus. Terkait keamanan dan lain sebagainya," ujar Anom.
Baca Juga: Tersangka Kredit Fiktif PD BKK Sukoharjo Kantor Kas Gatak Meringkuk di Rutan Solo, Begini Modusnya
Hingga Kamis sore, Anom belum mendapatkan informasi terkait berapa adegan yang diperagakan.
Diketahui, awalnya, Sarmo ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Setelah itu, polisi berhasil mengungkap ada empat korban pembunuhan yang dilakukan Sarmo.
Keempat korban itu adalah Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Berikutnya Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno.
Lalu Katiyani, 26, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto.
Kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.
Satu korban lainnya adalah Sudimo, 58, pemilik lahan yang disewa Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar Kecamatan Girimarto.
Berdasarkan pengakuan Sarmo, tiga korbannya kecuali Katiyani dibunuh dengan cara diberi minuman yang telah dicampur apotas.
Kini Sarmo mendekam di tahanan atas kasus pencurian dan pemberatan yang sudah inkracht. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono