RADARSOLO.COM-Dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri kembali tercoreng.
Seorang guru SD di wilayah Kecamatan Manyaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.
Ironisnya, tindakan bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya menangkap LB, 49, warga Kecamatan Wonogiri Kota atas tersangka kasus asusula. Adapun korbannya adalah N, 8.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa unit PPA," ujar Anom, Minggu (18/8/2024).
Peristiwa itu bermula saat N mengadu kepada ibunya atas perbuatan LB.
Tak terima, orang tua N melaporkan kejadian itu ke polisi, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan informasi, LB melakukan perbuatan asusila terhadap N Januari 2024. Terakhir pada Kamis (8/8/2024) .
"Dilakukan pelaku di ruang kelas SD," ungkap Anom.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti. Diantaranya adalah visum et repertum.
Menurut Anom, N tak sampai disetubuhi oleh LB. Dalam menjalankan aksinya, oknum guru SD ini memberikan iming-iming sejumlah uang.
Akibat perbuatannya, LB disangkakan Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apakah ada korban lain selain N? Kasi Humas mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami imbau, kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan kepada kami," pinta Anom.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun N akan diberi pendampingan psikologis. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono