RADARSOLO.COM - Kasus pembunuhan dengan tersangka Supriyanto, 44 alias Baron, warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo Wonogiri memasuki babak baru.
Polres Wonogiri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Senin (19/8/2024).
"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar Senin (19/8/2024).
Christomy menerangkan, sempat ada perbaikan berkas. Namun, petunjuk sudah dilengkapi, maka perkara berlanjut.
Setelah dicermati oleh jaksa, ada penambahan pasal yang disangkakan kepada Baron.
Awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP. "Setelah diteliti jaksa penuntut umum, pasal 339 KUHP bisa diterapkan kepada yang bersangkutan," kata Christomy.
Tak hanya itu, Baron juga dijerat pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Ada tiga pasal itu," ujar Christomy.
Jeratan pasal dengan hukuman yang paling berat? Christomy menuturkan pasal 339 dengan hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dikabarkan sebelumnya, Baron juga pernah mendekam di balik jeruji. Tak hanya sekali, namun dua kali.
Terkait hal tersebut, Kasi Pidum menerangkan, dua perkara Baron sebelumnya bukanlah pembunuhan.
Namun pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Satu kasus lagi yang membuat Baron dipenjara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Korsleting Listrik, Kandang Sapi di Mojogedang Karanganyar Ludes Terbakar, Nyaris Merembet Rumah
"Jadi yang sebelumnya bukan kena delik pembunuhan. Kasus itu, dia (Baron) melakukan pencurian disertai dengan kekerasan (yang mengakibatkan korban meninggal,red). Satu lagi yang KDRT," terang Christomy.
Dengan jejak hitam Baron itu, imbuh kasi pidum, bisa menjadi salah satu pemberatan hukuman.
"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," pungkas Christomy.
Sebelumnya diberitakan, Baron ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.
Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan ini adalah karena asmara. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono