Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Terungkap di Sidang: Tak Hanya Dibunuh, Harta Benda Kartika juga Dibelejeti Supriyanto Alias Baron Warga Slogohimo Wonogiri

Iwan Adi Luhung • Kamis, 19 September 2024 | 01:39 WIB
Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri, Selasa (17/9/2024).
Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri, Selasa (17/9/2024).

RADARSOLO.COM-Fakta kasus pembunuhan di Slogohimo, Wonogiri dengan terdakwa Supriyanto alias Baron, 44, terkuak di persidangan.

Selain menghabisi korbannya dengan keji, Baron diketahui menggondol uang setoran nasabah korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Christomy Bonar menjelaskan, sidang dengan terdakwa Baron telah digelar kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (17/9/2024).

Agenda pada sidang kedua itu adalah pemeriksaan saksi. "Ada lima saksi," ujar Christomy.

Fakta di persidangan mengungkap, Baron membunuh Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, dengan cara membekap mulutnya sehingga tak bisa bernapas.

Baron kemudian membakar tubuh Kartika di pekarangan belakang rumahnya.

"Terdakwa juga mengambil uang setoran yang berasal dari nasabah korban yang saat itu dipegang atau dikuasai oleh korban," ungkap Kasi Pidum.

Adapun jumlah uang setoran itu sekira Rp 2.900.000.

Uang itu digunakan Baron untuk kepentingannya sendiri.

"Lalu berdasarkan keterangan saksi dari pihak korban, perhiasan yang dikenakan korban sehari-hari berupa anting, cincin, dan gelang tidak ditemukan lagi pada diri korban," Christomy.

Ditambahkan Christomy, sidang dikawal anggota Polres Wonogiri dan pengawal tahanan (Waltah) Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Adapun sidang kedua digelar mulau pukul 10.30 hingga pukul 16.00.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Pilkada Wonogiri 2024 Berkurang 3.000 orang, Faktornya Beragam

"Sidang lagi Senin (23/9/2024). Agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata kasi pidum.

Sebelumnya, Baron telah menjalani sidang perdana, Senin (9/9/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan ke-1 primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.

Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.

Diketahui, Baron ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.

Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan ini adalah karena asmara. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Kartika Margarety Diah Pratiwi #baron #pembunuhan #supriyanto #wonogiri #slogohimo