RADARSOLO.COM- Pagar makan tanaman, Y, 33, seorang asisten rumah tangga (ART), asal Magelang ditangkap polisi.
"Betul, ada penangkapan itu (ART), yang bersangkutan ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di Magelang, kampung halaman pelaku," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo Rabu (2/10/2024).
Peristiwa ini bermula saat Suyati, 72, warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri yang notabene adalah majikan pelaku hendak mengenakan perhiasan yang disimpan di lemari, Selasa (1/10/2024).
Namun, perhiasan itu sudah raib tak tersisa.
Adapun perhiasan yang hilang antara lain lima buah cincin emas, dua buah gelang emas, dan satu buah liontin.
Pada saat bersamaan, Y yang merupakan ART di rumah Suyati juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selogiri. Dalam laporannya, perkiraan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 45 juta.
"Anggota kemudian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," kata Anom, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan hadil penyelidikan, pelaku pencurian mengerucut ke Y.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Y akhirnya ditangkap di Magelang.
Selain menangkap Y, polisi juga menangkap SW, 33, yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil curian," terang Kasi Humas.
Baca Juga: Jajanan Sekolah di Solo Raya Mengandung Mikroplastik, Ini Ancamannya bagi Kesehatan Anak
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah uang tunai senilai Rp 14.300.000 yang merupakan hasil penjualan barang curian.
Dua lembar fotokopi surat perhiasan dan satu mobil Avanza yang digunakan pelaku dalam pelariannya.
Kedua pelaku disangkakan padal 362 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Anom.
Belajar dari kejadian ini, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian.
Barang berharga dipastikan tersimpan dengan aman. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono