RADARSOLO.COM- Anggota Polres Wonogiri menangkap KH warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Pria 31 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena mencuri di rumah warga Kismantoro.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengungkapkan, pencurian terjadi Rabu (16/10/2024) siang di rumah milik Susi Susanti, warga Dusun Bandung, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro.
"Saat kejadian, pasangan suami-istri pemilik rumah bersama pasangannya keluar untuk menghadiri hajatan di Pacitan sekitar pukul 08.00," kata Kapolres Jarot dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (31/10/2024).
Ketika pulang sekitar pukul 10.00, Susi dan suaminya mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa kamar tidur, Susi melihat bahwa jendela kamar sudah terbuka dengan kunci jendela yang rusak.
“Korban merasa curiga dan memeriksa barang-barang di lemari, mendapati dua dompet telah hilang,” lanjut Jarot.
Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai Rp 5.170.000, gelang emas seberat 4 gram lengkap dengan suratnya senilai Rp 4.000.000.
Cincin emas 1,5 gram beserta suratnya, serta sepasang anting emas seberat 1,5 gram.
Selain itu, satu unit handphone juga ikut raib. Total kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta.
Kasus ini dilaporkan kepada polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah ke KH.
Baca Juga: Debat Kedua Pilbup Sukoharjo 2024: Paslon Uji Pemahaman Isu Hukum hingga Olahraga
Berdasarkan penyelidikan, KH diduga merusak kunci jendela kamar untuk masuk rumah Susi.
Atas perbuatannya, KH disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono