RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Wonogiri menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi gubernur Jawa Tengah dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Kamis (25/7/2024).
Setelah mendengarkan laporan badan anggaran dalam membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian sikap akhir dari kelima fraksi DPRD, akhirnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 disetujui bersama untuk dievaluasi gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024, Selasa, 16 Juli 2024, disampaikan bahwa Perubahan APBD dilakukan dalam rangka konsistensi dan keselarasan program pembangunan.
Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.
Serta menyesuaikan terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa perkembangan kebijakan sehingga guna memperoleh hasil yang terbaik perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian, untuk itu diperlukan adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya dalam Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 juga disampaikan bahwa Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah:
1. Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Penyesuaian pendapatan dari dana transfer dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
3. Penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran untuk belanja dana alokasi khusus tahun anggaran 2024.
4. Penyesuaian bantuan keuangan dari provinsi tahun anggaran 2024.
Sementara itu kebijakan umum perubahan belanja daerah tahun anggaran 2024 adalah:
1. Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek belanja yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD yang harus menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pemerintah pusat serta menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
2. Penganggaran belanja serta program dan kegiatan baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.
Selanjutnya perubahan kebijakan umum pembiayaan daerah yaitu :
1. Penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya diutamakan untuk menutup defisit.
Struktur Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 setelah evaluasi Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan
- Pendapatan Asli Daerah 283.766.901.639
- Pendapatan Transfer 2.130.821.533.521
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah -
Jumlah 2.414.588.435.160
b. Belanja
- Belanja 2.697.155.141.041
Jumlah 2.697.155.141.041
Surplus (Defisit) (282.566.705.881)
c. Pembiayaan
- Penerimaan 283.066.705.881
- Pengeluaran 500.000.000
Jumlah Pembiayaan 282.566.705.881
Surplus (Dedisit) - (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono