RADARSOLO.COM-Pemkab dan DPRD Wonogiri menyepakati Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya dalam nota pengantar disampaikan bahwa aturan yang mendasari penyusunan KUA dan PPAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pasal 89 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.
Penyusunan KUA dan PPAS bertujuan agar rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagai materi dasar rancangan APBD 2025 tidak menyimpang dan selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah.
Materi KUA Tahun Anggaran 2025 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum. Tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti gambaran umum kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan, dan belanja daerah.
Kemudian kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian.
Kebijakan pendapatan daerah menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah.
Kebijakan belanja daerah mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
Materi PPAS Tahun Anggaran 2025 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari perangkat daerah terkait.
PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah peraturan daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
Setelah dilakukan pembahasan atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan beberapa rekomendasi, antara lain yaitu :
Pertama, Pemkab Wonogiri agar mencermati efektivitas dan efisiensi belanja sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang bermuara pada dukungan capaian indikator kinerja 2025.
Kedua, Pemkab Wonogiri agar mengalokasikan kebutuhan belanja daerah secara terukur dan terarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, guna mendukung prioritas pembangunan daerah, maka perlu didorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang ada. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono