Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Nyali Terdakwa Pembunuhan di Slogohimo Wonogiri Mengkeret: Supriyanto Alias Baron Minta Keringanan

Iwan Adi Luhung • Rabu, 6 November 2024 | 01:07 WIB
Supriyanto alias Baron, terdakwa pembunuhan jalani sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (28/10/2024).
Supriyanto alias Baron, terdakwa pembunuhan jalani sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (28/10/2024).

RADARSOLO.COM-Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron, 44, warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri berlanjut.

Pada Senin (4/11/2024), Baron mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Baron dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar, Senin (28/10/2024) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri Cristomy Bonar mengatakan, sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa digelar Senin (4/11/2024).

"Intinya kalau tuntutan mereka (terdakwa dan penasehat hukum) menerimanya," kata dia Selasa (5/11/2024).

Menurut Christomy, penasihat hukum Baron meminta terdakwa untuk dihukum seadil-adilnya.

Penasihat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.

"Penasehat hukum meminta majelis hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.

Sementara itu, Baron meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.

"Walapun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," papar Christomy.

Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengatakan, pasca pledoi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari tertulis dari penuntut umum.

Diketahui, Baron menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.

Baca Juga: Kiper Persis Solo Riyandi Ceritakan Kisah Senang dan Duka di Depan Ribuan Mahasiswa UNS,

Kasus ini terungkap setelah kerangka mayat Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024).

Motif pembunuhan ini adalah karena asmara. Sebab, korban yang menjalin hubungan cinta dengan Baron itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

JPU sebelumnya menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.

JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia. Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.

Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.

Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat. Selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#baron #terdakwa #pembunuhan #supriyanto #wonogiri #slogohimo