RADARSOLO.COM- Anggota Polres Wonogiri mengamankan enam orang di sebuah warung mie ayam dan bakso di wilayah Kecamatan Jatisrono, Selasa (5/11/2024).
Mereka tertangkap basah sedang bermain taruhan dadu.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, kasus itu terungkap usai petugas mendapatkan informasi adanya taruhan dadu di salah satu warung mie ayam dan bakso yang berada di Jatisrono.
"Selasa (5/11/2024) dinihari, anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Anom, Kamis (7/11/2024).
Saat melakukan pengecekan, polisi mendapati enam orang laki-laki sedang asyik bermain dadu oglok gajah.
Mereka adalah K ,40; W, 50; T, 57; DS, 37; dan M, 51, yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono dan P, 58, warga Kecamatan Sidoharjo.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu.
Berikutnya 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.
Anom menuturkan, para pelaku melakukan perjudian untuk mengisi waktu luang.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasi Humas mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada polisi. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono