Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Isi Waktu Luang dengan Taruhan Dadu, 6 Orang Dibekuk Polisi di Warung Mie Ayam Jatisrono Wonogiri

Iwan Adi Luhung • Jumat, 8 November 2024 | 01:27 WIB
Dua dari enam tersangka saat diperiksa di di Mapres Wonogiri belum lama ini.
Dua dari enam tersangka saat diperiksa di di Mapres Wonogiri belum lama ini.

RADARSOLO.COM- Anggota Polres Wonogiri mengamankan enam orang di sebuah warung mie ayam dan bakso di wilayah Kecamatan Jatisrono, Selasa (5/11/2024).

Mereka tertangkap basah sedang bermain taruhan dadu.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, kasus itu terungkap usai petugas mendapatkan informasi adanya taruhan dadu di salah satu warung mie ayam dan bakso yang berada di Jatisrono.

"Selasa (5/11/2024) dinihari, anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Anom, Kamis (7/11/2024).

Saat melakukan pengecekan, polisi mendapati enam orang laki-laki sedang asyik bermain dadu oglok gajah. 

Mereka adalah K ,40; W, 50; T, 57;  DS, 37; dan M, 51, yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono dan P, 58, warga Kecamatan Sidoharjo.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu.

Berikutnya 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.

Anom menuturkan, para pelaku melakukan perjudian untuk mengisi waktu luang. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Humas mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada polisi. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Polres Wonogiri #polisi #jatisrono #Taruhan #dadu