RADARSOLO.COM – Seorang pria berinisial RPR alias Kicot, 32, berurusan dengan polisi.
Warga Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota itu terbukti memiliki ribuan butir pil koplo
"Diamankan karena tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (10/11/2024).
Kicot dibekuk polisi di daerah Brumbung, Kecamatan Selogiri, Jumat (8/11/2024).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan warga sekitar karena banyak orang asing berdatangan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Tak lama, datang seorang pemuda. Dia lalu diinterogasi dan digeledah polisi.
Ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y sebanyak 4.243 butir.
"Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online," beber Anom.
Saat ini, Kicot dan barang bukti obat keras diamankan di Polres Wonogiri.
Kicot diancam pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Ditandai, Warga Boyolali Berteriak: Susu Lokal Dibuang, Impor Malah Diperbanyak!
"Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya, dan kami mohon apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kami," pungkas Anom. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono