Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Selebgram Jatipurno Terus Bergulir, Polres Wonogiri Hadirkan Ahli dari Komdigi

Iwan Adi Luhung • Jumat, 15 November 2024 | 02:07 WIB
Akun TikTok diduga milik selebgram Jatipurno yang tersangkut kasus endorse taruhan online.
Akun TikTok diduga milik selebgram Jatipurno yang tersangkut kasus endorse taruhan online.

RADARSOLO.COM-Kasus promosi taruhan online yang melibatkan CDA, 23, selebgram Jatipurno, Wonogiri terus bergulir.

Dalam waktu dekat, bakal dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli .

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo memastikan kasus selebgram Jatipurnomasih terus diproses.

Bahkan pekan depan rencananya akan ada pemeriksaan melibatkan saksi ahli.

"Saksi ahlinya dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," ujar Anom, Kamis (14/11/2024).

Dia menuturkan, pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menangani kasus selebgram Jatipurno.

Sekaligus menguatkan pasal yang dilanggar oleh selebgram Jatipurno.

"Kan ini ITE, untuk menguatkan jadi otomatis memerlukan keterangan saksi ahli," kata Kasi Humas.

Diketahui, polisi tak menahan selebgram Jatipurno. Pertimbangannya, CDA bersikap kooperatif.

CDA juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.

Selebgram Jatipurno dikenakan wajib lapor. Anom menuturkan CDA juga pro aktif, sewaktu-waktu dipanggil akan memenuhi panggilan polisi.

"Dia absen rutin, wajib lapor. Wajib lapor ke Polres. Selama proses hukum taat dan tidak mempersulit pemeriksaan," pungkas Anom.

Baca Juga: Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Berurusan dengan Polisi dan Diancam Denda Rp 10 Miliar Tidak Ditahan, Berikut Alasannya

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA, 23.

Selebgram Jatipurno itu diduga kuat mempromosikan situs taruhan online lewat media sosialnya.

CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#selebgram #Polres Wonogiri #jatipurno #komdigi #taruhan online #saksi ahli