Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Rp 550 Ribu, Mami Nina Warga Jatipurno Wonogiri Dibekuk Polisi

Iwan Adi Luhung • Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB
Ilustrasi human trafficking. (Antara)
Ilustrasi human trafficking. (Antara)

RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.

Pelakunya adalah seorang wanita yang menjadi mucikari anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Menyasar hotel maupun tempat penginapan yang diduga sebagai lokasi terjadinya TPPO, Senin (4/11/2024).

Saat melakukan pemeriksaan di Hotel Arjuna di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, polisi menemukan remaja putri berinisial MA, 15, warga Kecamatan Jatiroto berada di dalam kamar hotel nomor 9.

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Kita tanya lagi, dia ternyata datang ke situ diantar seseorang," ujar Wahyu, Rabu (20/11/2024).

Orang yang mengantarkan MA diketahui adalah DP alias Mami Nina, 26, wanita asal Kecamatan Jatipurno yang indekos di kawasan Kecamatan Slogohimo.

Polisi saat itu meminta MA agar berkomunikasi dengan Mami Nina namun tak bisa.

Hingga akhirnya polisi menuju ke lokasi domisili Mami Nina.

Mami Nina mengakui bahwa dialah yang mengantarkan MA ke hotel itu.

Mami Nina diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuan MA, Mami Nina memberikan uang senilai Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Musnahkan 30 Gram Sabu dan 4 Ribuan Butir Pil Koplo

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia menawarkan korban (kepada pria hidung belang) senilai Rp 550 ribu," ungkap Wahyu.

Dari total uang Rp 550 ribu itu, senilai Rp 300 ribu diberikan kepada MA, Rp 150 ribu untuk memesan kamar hotel.

Sedangkan Mami Nina mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari tindakannya.

Atas aksinya, Mami Nina kini harus meringkuk di jeruji besi.

Dia disangkakan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari unsur pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara dari unsur pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Informasi yang dihimpun radarsolo.com, Mami Nina adalah seorang residivis kasus narkoba.

Dia belum lama keluar dari penjara. "Iya (residivis kasus narkoba). Masih wajib lapor juga sebenarnya," kata Wahyu.

Atas peristiwa ini, Wahyu mengimbau masyarakat untuk bisa meningkatkan pengawasan kepada anak.

Tak hanya pengawasan di lingkungan rumah, pengawasan di lingkungan sekolah juga perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Atap Sekolah Roboh, Tiga Siswa SD di Sragen Dilarikan ke Rumah Sakit

"Di Wonogiri banyak orang tua yang merantau. Anak di rumah hanya bersama dengan mbah-nya. Jadi pengawasan kurang. Circle pergaulan anak juga perlu diawasi karena itu bisa berpengaruh pada anak. Jadi pengawasan harus ditingkatkan," urai Wahyu. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#mami nina #pria hidung belang #Polres Wonogiri #TPPO #jatipurno #Tindak Pidana Perdagangan Orang #hotel #jual anak bawah umur #human trafficiking