Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terungkap! Sosok Mami Nina, Mucikari Anak di Wonogiri Ternyata Bukan Orang Baru di Catatan Polisi: Bahkan Masih Berstatus Wajib Lapor

Iwan Adi Luhung • Jumat, 22 November 2024 | 04:38 WIB
Ilustrasi human trafficking.
Ilustrasi human trafficking.

RADARSOLO.COM - Masyarakat Wonogiri dihebohkan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking dengan pelaku bernama Mami Nina, 26. Selain sebagai mucikari anak, terungkap sosok Mami Nina ternyata bukan orang baru dalam catatan kepolisian. Siapa dia?

Mami Nina alias DP kini telah ditangkap dan mendekam di penjara.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjadi mucikari, dengan menawarkan anak di bawah umur ke pria-pria hidung belang.

Di mana kasus itu terungkap saat Unit PPA Polres Wonogiri menggelar operasi pekat dengan menyasar hotel dan tempat penginapan di Slogohimo, Wonogiri (4/11) lalu.

Di sebuah hotel, petugas mendapati seorang remaja putri berinisial MA, 15, tengah berada di salah satu kamar seorang diri.

Saat ditanya polisi, remaja asal Jatiroto itu mengaku tengah menunggu seseorang.

Dia sendiri sampai di hotel itu setelah diantar oleh seorang perempuan, yang tak lain adalah Mami Nina.

"Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Kita tanya lagi, dia ternyata datang ke situ diantar seseorang," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo.

Hingga akhirnya, polisi menyambangi Mami Nina. Perempuan asal Japtipurno itu diketahui tinggal di sebuah kos-kosan di Slogohimo.

Di depan polisi, Mami Nina pun mengakui jika dia yang mengantarkan MA ke hotel, sekaligus menawarkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu.

Atas perbuatannya, mucikari itu disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Namun ternyata, lingkungan penjara bukan hal baru bagi perempuan 26 tahun tersebut.

Sosok Mami Nina ternyata pernah mendekam di balik jeruji besi.


Hal itu pun dibenarkan Ipda Wahyu Teguh.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba," ujar Wahyu.

Bahkan, dia belum lama keluar dari penjara.

"Masih wajib lapor juga sebenarnya," lanjut dia.

Dan, kini perempuan muda asal Jatipurno itu kembali masuk penjara. Dengan kasus dugaan TPPO lantaran menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang. (al/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#human trafficking #anak di bawah umur #mucikari #mami nina #residivis #pria hidung belang #Polres Wonogiri #TPPO #jatipurno