RADARSOLO.COM-Supriyanto alias Baron, 44, terdakwa kasus pembunuhan asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.
Dalam waktu dekat, berkas perkara bakal dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny menjelaskan, Baron mengajukan banding pada 22 November 2024.
Dalihnya, karena tidak ada niat menguasai harta korban.
Uang korban yang digondol Baron disebut terdakwa karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti sekaligus jejak pelarian.
Selain itu, Baron menilai hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
"Menurut dia (Baron), tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya reflek emosi terdakwa (Baron) setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi. Alasannya itu," beber Dony.
Donny menuturkan, pihaknya menghormati upaya hukum itu.
Sebab, banding adalah hak dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri juga ikut mengajukan banding usai mendapatkan informasi bahwa Baron Banding.
Nantinya, perkara itu bakal ditangani Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang. Berkas-berkas perkara bakal dikirimkan ke PT dalam waktu dekat.
"Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok (Selasa 2/12/2024) bisa kita kirimkan berkasnya ke PT. Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya," tutur Donny.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Supriyanto alias Baron, 44, atas kasus pembunuhan dalam sidang Senin (18/11/2024).
Sudah pernah melakukan tindak pidana, menjadi salah satu pertimbangan Baron mendapatkan vonis terberat dari pasal yang disangkakan.
Baron adalah tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.
Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan adalah karena asmara.
Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono