RADARSOLO.COM- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 Wonogiri diperkirakan akan naik dibandingkan 2024
Meski demikian, nominal UMK bakal dibahas lebih lanjut pekan depan.
Kepala Disnakerin Wonogiri Wiyanto menjelaskan, telah terbut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di situ telah diatur soal upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.
Dalam aturan itu, UMK dan UMP 2025 adalah plus 6,5 persen dari UMK/UMP 2024.
"Kira-kira naik Rp 133 ribu mas (UMK Wonogiri)," ujar Wiyanto, Kamis (5/12/2024).
Diketahui, UMK Wonogiri di 2024 sebesar Rp 2.047.500. Berarti diperkirakan UMK Wonogiri di 2025 sekira Rp 2.180.500.
Wiyanto menuturkan, hal itu belum dibahas Dewan Pengupahan Wonogiri.
Dimana dalam Dewan Pengupahan itu juga terdapat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri.
"Usulan UMK ke Gubernur paling lambat tanggal 12 Desember. Rencana pembahasan UMK Dewan Pengupahan Wonogiri, Senin (9/12/2024) mas," beber Wiyanto.
Wiyanto mengakui, pihaknya belakangan ini juga sempat bertemu perwakilan SPSI dan APINDO Wonogiri. Namun itu belum resmi menentukan UMK.
"Kita ngobrol-ngobrol soal kondisi ekonomi saat ini," pungkas Wiyanto. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono