RADARSOLO.COM-Kasus promosi judi online yang melibatkan CDA, 23, selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri masih menunggu pemeriksaan saksi ahli.
Meski tak ditahan, selebgram wanita itu masih melakukan wajib lapor
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pemeriksaan saksi ahli bakal melibatkan Kementerian Komunikadi dan Digital (Komdigi).
"Kita masih menunggu penjadwalan dari Komdigi,” ujar Anom, Senin (16/12/2024).
Polres Wonogiri, kata Anom, sudah mengajukan permohonan kepada Komdigi.
Diharapkan, pemeriksaan bersama saksi ahli itu bisa segera dilakukan.
Meski demikian, Anom memastikan proses hukum terhadap CDA masih terus berjalan.
Meski tak ditahan, tersangka masih melakukan wajib lapor.
"Yang bersangkutan rutin absen (wajib lapor) ke Polres juga," beber Anom.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA,23.
Pasalnya, selebgram asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri itu mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya.
Baca Juga: Armada Mudik Lebaran Gratis Untuk Perantau Asal Sukoharjo Ditambah
CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono