RADARSOLO.COM-Oknum perangkat Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri diduga melakukan tindakan asusila.
Diketahui, saat itu, oknum perangkat desa berinisial IS tersebut digerebek warga saat berduaan dengan wanita yang telah bersuami, Kamis (19/12/2024) lalu.
Saat itu, IS mengakui perbuatannya. Warga yang marah menilai IS telah mencemarkan nama Desa Kedungombo.
Suasana pun memanas saat audiensi di Balai Desa Kedungombo, Senin (23/12/2024) bersama Forkompimcam Baturetno.
Massa mendesak IS segera dicopot dari jabatan perangkat desa atau mengundurkan diri.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dibentuklah Tim 7 yang akan mencari fakta dugaan tindakan asusila yang dilakukan IS.
Tim itu terdiri dari perwakilan perangkat desa dan juga warga.
Camat Baturetno Eko Nur Haryono mengatakan, Tim 7 langsung bekerja untuk mengumpulkan bukti di lapangan.
Mereka bekerja sesuai aturan dimana pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2017, perangkat desa yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Mulai dari teguran hingga pemberhentian.
"Tadi (saat audiensi) warga mendesak agar yang bersangkutan turun (dari jabatannya). Ada aturannya. Kita meminta waktu untuk tim bekerja," kata Eko lewat sambungan telepon.
Pihak kecamatan akan meneruskan keputusan kepada bupati Wonogiri untuk meminta petunjuk dan arahan.
Petunjuk dan arahan dari bupati bakal disampaikan kepada Tim 7 dan masyarakat.
"Kami akan menyampaikan hasil pengusutan kepada pimpinan, pak bupati. Proses ini harus sesuai regulasi yang berlaku," beber dia.
Camat menuturkan, tindakan yang dilakukan harus sesuai regulasi. Karena itu Tim 7 bakal melakukan pendalaman dan mengumpulkan data.
"Tim 7 nanti akan menggali dari yang bersangkutan, saksi dan lainnya sesuai kebutuhan. Jadi saat kita matur pak bupati kita juga ada data," kata dia. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono