RADARSOLO.COM- Selalu waspada saat memarkirkaan kendaraan. Sebab maling selalu mengintai.
Terbaru, Polres Wonogiri menangkap HR, 24, dan B, 19, warga Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Mereka menjadi tersangka mencuri sepeda motor (curanmor) di sekitar Waduk Krisak (Waduk Tandon) di Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pencurian terjadi pada 1 November 2024.
"Saat itu sekira pukul 16.30, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat nopol A 3726 TY di sekitar waduk, lalu nongkrong di sana," ujar Anom Senin (6/1/2025).
Sekira pukul 18.00, korban berniat pulang. Nahas, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Selogiri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang identitas pelaku.
Pada Sabtu (4/1/2025), pelaku curanmor berinisial B berhasil diamankan di kawasan Palur Karanganyar.
Dari ocehan B, pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya yakni HR di rumahnya di Kecamatan Selogiri.
"Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban," ujar Anom.
Baca Juga: Tiga Proyek Besar di Karanganyar Molor, Kontraktor Dipastikan Kena Denda
Saat ini HR dan B ditahan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Gunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra," pungkas Anom. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono