RADARSOLO.COM – Hubungan pertemanan antara SR, 46, warga Kecamatan Wonogiri Kota dan SK, 53, warga Kecamatan Purwantoro, seketika retak.
Padahal pertemanan antara SR dan SK sudah terjalin bertahun-tahun.
Apalagi keduanya sama-sama bekerja sebagai awak bus.
Namun, hubungan pertemanan tersebut langsung renggang dan malah berujung pada masalah hukum.
SR diduga tega menganiaya SK karena terbakar api cemburu.
Peristiwa penganiayaan bermula saat SR menumpang bus jurusan Jakarta-Wonogiri yang diawaki oleh SK, Selasa (3/12/2024).
SR menduga SK memiliki hubungan spesial dengan istrinya.
"Saat itu terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiaayaan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (12/1/2025).
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum," imbuhnya.
Anom menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi di dalam bus, tepatnya di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, Dusun Nambangan Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
SR memukul kepala SK menggunakan batu.
"Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena kecurigaan pelaku terhadap korban memiliki hubungan dengan istri pelaku," beber dia.
SR diketahui mengambil batu ketika bus sedang mengisi BBM di SPBU wilayah Sukoharjo.
Dalam perjalanan ke Wonogiri, SR memukulkan batu ke arah kepala SK.
Akibat penganiayaan tersebut, SK mengalami luka cukup parah.
SR ditangkap saat pulang, Jumat (10/1/2025). Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Wonogiri.
SR disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono