RADARSOLO.COM-Komisi I DPRD Wonogiri menyorotI keresahan Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto.
Diketahui, para Ketua RT dan RW di Desa Sugihan resah karena tiba-tiba mendapatkan tagihan dari salah satu BPR terkait cicilan pinjamannya.
Padahal tagihan itu seyogyanya dibayarkan oleh pihak desa langsung lewat mekanisme pemotongan insentif Ketua RT dan RW.
"Saya prihatin, penyelenggara pemerintah di tingkat desa di Desa Sugihan tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai regulasi," ujar Ketua Komisi I DPRD Wonogiri Bambang Sadriyanto baru-baru ini.
Dia menilai, kasus di Desa Sugihan dilakukan oleh oknum.
Sebab, penyelenggara pemerintah di tingkat desa yang lain sudah cukup baik.
Selain itu, pendampingan kepada desa-desa oleh dinas teknis terkait juga sudah klir dilakukan.
Atas apa yang terjadi di Desa Sugihan, perlu diproses lebih lanjut.
"Kalau saya ya diproses sesuai dengan aturan. Karena itu ada dugaan melakukan penyimpangan," beber pria yang beken dipanggil Bambang Kingkong itu.
Bambang menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya juga punya rencana mengajak dinas teknis dan pihak terkait untuk mengundang kepala desa (kades) lain.
Kasus di Desa Sugihan dimana ada dugaan penyelewengan anggaran harus dijadikan pelajaran bersama.
Baca Juga: Mencium Bau Menyengat saat Memancing di Mojosongo Boyolali, 2 Pemancing Temukan Hal Tak Terduga
"Sehingga di Wonogiri ke depannya, sikap kades bisa klir. Paham dengan aturan pengelolaan (keuangan)," kata Bambang.
Bambang menilai, perkara di Desa Sugihan adalah kesalahan yang dilakukan berjamaah.
Sebab, sudah ada pencairan oleh bendahara desa. Namun kemudian muncul tekanan dari kades.
"Kalau memang itu tidak sesuai regulasi, tidak sesuai alur, ya jangan mau," tegas Bambang.
"Bendahara punya otoritas, kan gitu harusnya. Kalau sudah seperti ini saya menyimpulkan nyiwun ngapunten, berjamaah," kata dia.
Sementara itu, ada isu soal dugaan penyelewengan anggaran desa di Desa Sugihan.
Berdasarkan informasi, total dugaan penyelewengan anggaran mencapai Rp 93 juta.
Didalamnya terdapat masalah insentif bagi ketua RT/RW hingga insentif bagi kader posyandu dan lainnya.
Bambang juga mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Bahkan sebelumnya dia pernah bertemu dengan bendahara dan sejumlah perangkat desa yang lain.
Dalam pertemuan itu, Bambang menekankan agar tugas dan wewenang perangkat desa harus dijalankan.
"Ditekan atau diperintah seperti apapun, kalau itu tidak sesuai ketentuan, ya jangan mau. Pak carik (sekretaris desa) juga saya sampaikan begitu. Dana desa itu bukan haknya kades," tandas Bambang.
Semisal sampai ada penyimpangan, perangkat desa berarti punya kesalahan.
Bambang menegaskan, perangkat desa tak perlu takut dimarahi oleh kades dalam hal melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya mendorong Pemkab Wonogiri lewat dinas teknis agar dugaan penyelewengan anggaran desa tak terulang lagi ke depannya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono