RADARSOLO.COM-Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menemukan satu kasus perceraian yang terbilang cukup unik pada 2024.
Dalam perkara itu, pernikahan diawali dengan perjodohan. Namun belum genap sehari, semuanya ambyar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PA Wonogiri Ahsan Dawi. Perkara itu juga telah ditangani dan keluar putusannya pada 2024 lalu.
"Itu di gugatan disebutkan tapi tidak secara jelas. Saat persidangan, kita temukan fakta tersebut," ujar Ahsan belum lama ini.
Ahsan menerangkan, hal itu bermula saat pasangan bersangkutan dinilai sudah cukup umur namun belum menikah.
Keduanya kemudian dijodohkan oleh ibu mereka masing-masing.
"Yang teman dekat itu kedua ibunya. Karena dirasa sudah umur dan sama-sama belum menikah, ibu mereka menjodohkan. Hal itu juga dibenarkan orang tuanya saat sidang," terang dia.
Saat dijodohkan, keduanya awalnya juga tak masalah. Tak ada penolakan dari keduanya.
Hingga akhirnya tibalah waktu pernikahan yang digelar pada pagi hari.
"Tapi setelah menikah itu, sorenya yang laki-laki pergi dari rumah. Tidak diketahui kemana dan tidak pulang," kata Ahsan.
Menurut Ahsan, di zaman sekarang sudah jarang dilakukan perjodohan. Dalam perkara ini, perjodohan tak berakhir baik.
Di bagian lain, perkara perceraian di Wonogiri di tahun 2024 didominasi oleh pasangan yang usia pernikahannya kurang dari lima tahun. Dan perkara di atas adalah salah satu contohnya.
"Kalau dari data, sepanjang 2024 kami menerima 1.547 perkara perceraian. Dari rekap berdasarkan usia pernikahan paling banyak di usia pernikahan 0-5 tahun. Persentasenya 29,5 persen," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, PA Wonogiri menerima ribuan permohonan perkara perceraian sepanjang 2024. Jika dirata-rata, ada empat pengajuan perkara perceraian setiap hari. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono