Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ajukan Banding, Supriyanto Alias Baron Terdakwa Kasus Pembunuhan di Slogohimo Wonogiri Gigit Jari

Iwan Adi Luhung • Senin, 27 Januari 2025 | 22:53 WIB
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/11/2024).
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/11/2024).

RADARSOLO.COM- Terdakwa kasus pembunuhan di Slogohimo, Wonogiri Supriyanto alias Baron, 44, mengajukan banding.

Dia tak terima divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perbuatan kejinya.

Baron kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dengan harapan vonisnya dapat lebih ringan.

Namun, harapan Supriyanto pupus. PT Jawa Tengan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Hasil banding menguatkan putusan PN Wonogiri," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono.

Diketahui, putusan banding itu terbit pada Senin (20/1/2025). "Itu (hukuman seumur hidup) juga sudah sesuai dengan tuntutan," beber Endang.

Kini Kejari Wonogiri menunggu sikap dari Baron. Dalam hal ini jika Baron mengajukan kasasi.

"Apabila yang bersangkutan akan melakukan upaya hukum kasasi, maka kami akan kontra kasasi juga," pungkas Endang.

Sebelumnya diberitakan, Supriyanto alias Baron terdakwa kasus pembunuhan asal Kecamatan Slogohimo mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidupnya dalam sidang di PN Wonogiri Senin (18/11/2024) lalu.

Sudah pernah melakukan tindak pidana, menjadi salah satu pertimbangan Baron mendapatkan vonis terberat dari pasal yang disangkakan.

Baron adalah tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.

Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Hati-hati dengan Modus Kejahatan Sewa Mobil, 2 Unit Pick-up Milik Warga Cepogo Boyolali Nyaris Amblas

Motif pembunuhan ini adalah karena asmara.

Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.

Sementara itu, dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#banding #baron #terdakwa #pengadilan tinggi #pembunuhan #supriyanto #wonogiri #slogohimo