RADARSOLO.COM - Masyarakat Wonogiri dihebohkan dengan video viral yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa di Sugihan, Bulukerto oleh oknum kepala desa (kades).
Pengakuan itu disertai juga dengan tudingan penegakan hukum di Wonogiri yang loyo.
Video viral berdurasi 2 menit 40 detik yang bikin geger Wonogiri tersebut diunggah di akun TikTok @pak.kasto3. Mengungkap
Lantas, bagaimana duduk perkara munculnya tudingan penegakan hukum di Wonogiri dianggap loyo itu?
Pria dalam video tersebut menyampaikan keresahannya terhadap kepemimpinan Kades Sugihan, yang disebut telah melakukan tindakan kontroversial.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai kades, Murdiyanto adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihan, dan diduga telah menyalahgunakan dana desa pada tahun 2016.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Sugihan
Dalam video viral tersebut, seorang pria menyampaikan keresahannya terhadap kepemimpinan Kades Sugihan bernama Murdiyanto, yang disebut telah menyalahgunakan dana desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai kades, Murdiyanto adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihan.
Dia diduga telah menyalahgunakan dana desa pada tahun 2016.
Penyalahgunaan dana desa itu melibatkan laporan penggunaan anggaran untuk pembangunan muhola baru dan renovasi balai desa.
Namun, menurut narasi dalam video, faktanya tidak ada pembangunan fisik.
Meski demikian, Surat Pertanggungjawaban (SPj) tetap disusun dengan rapi, sehingga dugaan penyimpangan tersebut sulit terungkap.
Laporan Mentah
Pria dalam video itu mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Wonogiri, bahkan menunjukkan berkas-berkas yang ia sebut sebagai bukti laporan.
Namun, menurutnya, ada intervensi dari pihak tertentu yang membuat Murdiyanto lolos dari jeratan hukum.
"Laporan saya ke Inspektorat Wonogiri ternyata hanya berujung pada arahan untuk melapor ke Bupati Wonogiri. Tapi hasilnya? Laporan saya mentah dan Murdiyanto tetap lolos," katanya dalam video.
Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Sugihan
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, pihak Inspektorat Wonogiri langsung memberikan tanggapan.
Inspektur Inspektorat Wonogiri, Mardianto mengungkapkan, pihaknya akan mengecek kembali laporan yang masuk.
"Saya butuh waktu untuk melakukan kroscek dengan tim terkait klaim dalam video itu. Tapi, sepanjang saya menjabat sebagai Inspektur, seluruh aduan terdokumentasi dan memiliki histori tindak lanjutnya," ujar Mardianto, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri juga memastikan bahwa dugaan korupsi dana desa Sugihan telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Wonogiri untuk melakukan audit dan investigasi.
"Kami sedang menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran desa, dan Inspektorat telah kami libatkan untuk melakukan audit keuangan," kata Endang.
Polres Wonogiri pun ikut memberikan tanggapan terkait isu lemahnya penegakan hukum di Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menegaskan, warga yang memiliki bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dapat langsung melapor ke polisi atau kejaksaan.
"Jika ada bukti yang cukup, bisa segera dilaporkan. Kami akan memastikan ada tindak lanjut terhadap laporan tersebut," ujarnya.
Dugaan Korupsi Dana Desa Sugihan Kembali Mencuat
Sementara itu, isu dugaan penyalahgunaan dana desa di Sugihan kembali mencuat, baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi penyalahgunaan anggaran desa senilai Rp 93 juta yang diduga digunakan tidak semestinya.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencakup beberapa poin.
Di antaranya insentif ketua RT/RW yang tidak dibayarkan, insentif kader posyandu yang juga belum cair. Serta tagihan pinjaman atas nama ketua RT/RW yang seharusnya dibayar oleh desa, namun dibebankan kepada individu
Hingga saat ini, Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto belum memberikan tanggapan atas berbagai tuduhan yang mencuat melalui media sosial maupun penyelidikan aparat.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo juga masih belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria