Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral!!! Video di TikTok Sebut Penegakan Hukum Kasus Dana Desa Sugihan Wonogiri Loyo, Ini Jawaban Bupati Jekek

Iwan Adi Luhung • Selasa, 18 Februari 2025 | 02:09 WIB
Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

RADARSOLO.COM-Bupati Wonogiri Joko Sutopo buka suara terkait video viral di TikTok yang menyebut bahwa penegakan hukum di Wonogiri loyo.

Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik itu, sosok pria yang mengunggah video menyebut bahwa setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto ke Inspektorat, dirinya diarahkan untuk melapor ke Bupati Wonogiri.

Menanggapi hal tersebut, Joko Sutopo menegaskan bahwa setiap pernyataan di media harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.

"Jangan berbicara tanpa dasar. Kalau bicara soal otoritas, bupati punya fungsi kontrol lewat Inspektorat," ujar Joko Sutopo.

Jokowi Sutopo menjelaskan, jika Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan ketidaksesuaian, maka akan diberikan rekomendasi perbaikan atau pengembalian dana.

Bila dalam batas waktu 60 hari rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kasusnya bisa masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).

"Jika dalam 60 hari tidak ada pertanggungjawaban, baru masuk ranah APH, baik kepolisian atau kejaksaan," papar Bupati.

Politisi yang beken disapa Jekek itu menegaskan, terkait kasus di Desa Sugihan, Inspektorat sudah turun melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.

"Kalau hingga saat ini tidak ada persoalan, berarti normatifnya sudah ditindaklanjuti. Yang menyebut sudah lapor bupati, lapornya seperti apa? Ini perlu klarifikasi," lanjutnya.

Bupati Wonogiri menekankan bahwa daerahnya memiliki rekam jejak pengelolaan dana desa terbaik di tingkat nasional.

Karena itu, Jekek meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan asumsi atau opini yang belum diverifikasi.

"Jangan sampai asumsi, opini, dan persepsi yang tidak berbasis data mengubah paradigma publik. Apalagi jika hanya menelan mentah-mentah informasi dari media sosial," tegas Jekek.

Baca Juga: Hasil Lengkap 8 Besar Liga 2, 17 Februari: PSIM Jogja Promosi, Persiraja Banda Aceh Pesta Gol, Deltras Pilu, dan PSPS Masih Punya Harapan

Menurutnya, unggahan di media sosial seperti ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat jika tidak memiliki verifikasi yang jelas.

"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti. Bisa dicek, Inspektorat sudah turun ke Sugihan berapa kali," ungkapnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang kemudian diselidiki aparat, Jekek menegaskan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mendorong atau menahan suatu kasus masuk ke ranah hukum.

"Kalau aspek normatifnya sudah terpenuhi, berarti sudah selesai. Kalau tidak terpenuhi, itu bukan wewenang pemkab, melainkan APH seperti kepolisian atau kejaksaan," tambahnya.

Diketahui, video yang diunggah oleh akun @pak.kasto3 di TikTok menyebut bahwa Kepala Desa Sugihan Murdiyanto melakukan penyalahgunaan dana desa sejak 2016.

Disebutkan bahwa saat masih menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes), Murdiyanto diduga menyelewengkan dana pembangunan mushola baru dan rehab balai desa.

Dalam video itu, pria yang berbicara mengklaim bahwa tidak ada pembangunan fisik, meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat dengan rapi.

Pria tersebut mengaku telah melaporkan hal ini ke Inspektorat, namun merasa ada intervensi yang membuat Murdiyanto lolos.

Setelah laporan ke Inspektorat, dia diarahkan melapor ke Bupati Wonogiri, tetapi menurutnya isi laporan ke Sekretariat Daerah mentah. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Joko Sutopo #sugihan #viral #jekek #bupati #Dana Desa #penegakan hukum #wonogiri