Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Warga Bulukerto Wonogiri Curi Motor di Halaman Ponpes: "Uangnya untuk Karaokean, Semalam Habis"

Iwan Adi Luhung • Sabtu, 22 Februari 2025 | 00:47 WIB
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto interogasi tersangka curanmor di halaman ponpes, Jumat (21/2/2025).
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto interogasi tersangka curanmor di halaman ponpes, Jumat (21/2/2025).

RADARSOLO.COM-Teguh Ardiyanto, 26, warga Kecamatan Bulukerto harus berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota. 

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengungkapkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman Pondok Pesantren Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota.

Pelaku menggondol sepeda motor Yamaha MX King warna biru nomor polisi AD 2034 AAG.

“Niat mencuri timbul karena melihat sepeda motor itu terparkir dan kuncinya tergantung,” ujar Parwanto, Jumat (21/2/2025).

Awalnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 14.40, tersangka melihat motor incarannya diparkir di teras ponpes dengan kunci masih menggantung.

Teguh kemudian memotret motor tersebut dan mengunggahnya di Facebook untuk dijual di marketplace.

“Malam harinya, sekitar pukul 00.30 Kamis (6/2/2025), tersangka masih melihat sepeda motor itu terparkir dengan kunci tergantung. Ia lalu menghidupkan motor dan membawanya pergi,” papar Parwanto.

Tersangka kemudian menjual motor curian tersebut di daerah Pasar Jatipuro, Karanganyar.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Teguh mengakui perbuatannya.

Motor itu dijual seharga Rp 3 juta dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Menuju Akmil Magelang untuk Retret, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bersanding dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution

“(Uangnya) untuk senang-senang, karaokean. Semalam habis,” beber tersangka.

Atas perbuatannya, Teguh Ardiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#bulukerto #curanmor #polres #ponpes #wonogiri