RADARSOLO.COM-Kasus promosi judi yang melibatkan CDA, 23, selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri memasuki babak baru.
Perkara itu ternyata sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara itu ke PN Wonogiri. Dan dalam waktu dekat perkara CDA bakal disidangkan.
"Pekan depan sidang perdana. Sudah kita limpahkan ke PN," ujar dia, Rabu (5/3/2025).
Endang menerangkan, CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kalau dari kami sudah siap. Nanti kita lihat hasil di persidangan seperti apa," kata dia.
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengatakan, perkara CDA sudah masuk ke PN.
Sidang perdana bakal digelar pada Rabu (12/3/2025) mendatang.
"Majelis hakim juga sudah siap. Hakim Ketuanya Pak Ketua (Ketua PN Wonogiri Andri Sufari), lalu ada Pak Agusty dan saya," kata Donny.
Diketahui, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA, 23.
Baca Juga: Kasus Selebgram Jatipurno Terus Bergulir, Polres Wonogiri Hadirkan Ahli dari Komdigi
Selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri itu diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono