Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jejak Sang Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Terseret Promosi Situs Judol, Segera Hadapi Persidangan di Bulan Puasa

Iwan Adi Luhung • Kamis, 6 Maret 2025 | 05:28 WIB
Akun TikTok diduga milik selebgram Jatipurno yang tersangkut kasus endorse taruhan online.
Akun TikTok diduga milik selebgram Jatipurno yang tersangkut kasus endorse taruhan online.

RADARSOLO.COM - CDA, selebgram asal Jatipurno, Wonogiri, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah terbukti mempromosikan atau endorse situs judol di media sosial.

Kasus ini berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Wonogiri yang mendapati aktivitas mencurigakan berupa endorse situs judol dari akun Instagram sang selebgram.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/3/2025).

Awal Terungkapnya Kasus Selebgram Jatipurno

Kasus ini bermula pada Kamis (24/10/2024) saat tim patroli cyber Polres Wonogiri menemukan akun Instagram @cecedaaaa yang aktif mempromosikan situs judol.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, keesokan harinya, Jumat (25/10/2024), polisi mengamankan CDA, 23, yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.

Dalam interogasi awal, CDA mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya.

Perempuan muda itu juga mengaku telah menerima imbalan uang dari promosi situs taruhan online itu.

Aktivitas ini telah ia lakukan selama enam bulan terakhir.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya HP yang digunakan untuk promosi, kartu ATM terkait transaksi pembayaran dan jejak digital yang menunjukkan aktivitas endorse taruhan online.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyatakan, kasus ini terus ditindaklanjuti.

CDA akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tidak Ditahan, Tapi Proses Hukum Berlanjut

Meski sempat diamankan, CDA tidak ditahan. Polisi memiliki beberapa pertimbangan sehingga tidak menahan selebgram itu.

"Tidak ditahan. Ada pertimbangan (tidak ditahan karena) tidak dimungkinkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, kooperatif," ujar Anom.

Namun meski tak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Wonogiri

Untuk memperkuat dakwaan, penyidik juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelah proses penyelidikan rampung, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono menyatakan, perkara selebgram asal Jatipurno itu telah masuk ke tahap persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Wonogiri.

"Majelis hakim sudah ditetapkan, dipimpin langsung Ketua PN Wonogiri, Andri Sufari bersama hakim anggota lainnya," kata Juru Bicara PN Wonogiri, Donny. (al/ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#selebgram #Polres Wonogiri #jatipurno #endorse #taruhan online