Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Borok Aplikasi Kantar di Wonogiri Mulai Terkuak, Masyarakat yang Merasa Tertipu Diminta Segera Lapor Polisi

Iwan Adi Luhung • Jumat, 7 Maret 2025 | 23:15 WIB
ilustrasi aplikasi Kantar
ilustrasi aplikasi Kantar

RADARSOLO.COM – Pemkab Wonogiri telah bergerak menelusuri keberadaan aplikasi Kantar.

Aplikasi ini disebut-sebut mencurigakan dan rawan penipuan.

Padahal jumlah membernya di Wonogiri cukup banyak. Hampir merata di setiap kecamatan.

Kepala Disnaker Wonogiri Wiyanto mengatakan, pada Desember 2024, pihaknya terjun ke kantor Kantar Research Family di Dusun Eromoko Wetan RT 02 RW 03 Desa/Kecamatan Eromoko.

"Informasinya, (Kantar) itu bergerak di bidang survei. Maka tim gabungan yang turun," kata dia.

Berdasarkan hasil klarifikasi penanggung jawab Kantar Research Family, disebutkan bahwa mereka adalah cabang PT Kantar Indonesia Internasional.

Diketahui, ada izin tertentu yang dimiliki oleh PT Kantar Indonesia Internasional, namun cabang di Wonogiri yakni Kantar Research Family tak mengantongi izin.

Sementara izin yang dimiliki PT Kantar Indonesia Internasional adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Penanggungjawab Kantar di Wonogiri itu juga tidak dapat menunjukkan izin operasional atas kegiatan yang dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik kantor pusat maupun kantor cabang.

Selain itu juga tidak dapat menjawab perihal solusi apabila terjadi permasalahan terkait dana macet.

"Kemudian kami memberikan pemahaman bahwa pembukaan kantor harus sesuai regulasi. Kalau dari Disnaker lebih ke ketenagakerjaannya," kata Wiyanto.

Selain itu, tim gabungan juga menyarankan Kantar untuk menghentikan sementara penyebaran aplikasi yang digunakan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait kegiatan usaha Kantar Research Family.

Baca Juga: Banyak Fenomena PHK, Disnaker Kota Surakarta Luncurkan Rumah Konsultasi KLIK-ON PHK

Hingga memperoleh legalitas kantor cabang dan izin operasional dari lembaga yang berwenang.

Perizinan juga harus diurus sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Wonogiri Eko Subagyo melalui Penata Perizinan Ahli Muda Aries Novianto Raharjo mengatakan DPMPTSP Wonogiri tak pernah mengeluarkan perizinan apapun terkait Kantar.

Penanggungjawab Kantar di Wonogiri hanya punya surat kuasa untuk mengelola Kantar.

"Berbekal surat kuasa itu, merasa punya kewenangan untuk membuka di Eromoko itu. Kita lacak, Kantar yang di Eromoko (Kantar Research Family) itu KBLI-nya belum ada," kata dia.

Diungkapkan Novianto, jika Kantar di Wonogiri merujuk pusatnya di PT Kantar Indonesia Internasional, maka harusnya ada KBLI di Eromoko.

Secara legalitas, Kantar di Eromoko tak memenuhi izin. "Yang jelas kita belum pernah memgeluarkan izin untuk Kantar itu," kata Novi.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Wonogiri Rahmad Imam Santoso menjelaskan, aktivitas Kantar di Wonogiri juga belum mendapatkan izin.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait hal tersebut.

"Aktivitasnya itu kan tidak logis. Misal jadi responden menjawab survei nanti diberi uang, tapi deposit dulu. Lha itu bagaimana? Diminta juga mengajak teman lainnya (dapat fee/skema ponzi,red)," kata Imam.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya warga yang dirugikan dengan aplikasi Kantar.

Meski demikian, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Misal ada ada yang merasa dirugikan silakan melapor ke kami. Bisa jadi dasar kami melangkah juga," kata dia.

Baca Juga: Tim Kurator Endus Ada Upaya Perkeruh Suasana Pasca PHK Massal Ribuan Buruh Sritex

Apakah perkara ini termasuk penipuan atau investasi bodong mengingat korban harus melakukan deposit terlebih dahulu?

"Belum bisa kita simpulkan. Itu di ranah cyber jadi perlu didalami juga," pungkas Anom. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#penipuan #Kantar #polisi #tak berizin #Aplikasi