RADARSOLO.COM-Banyak yang kecewa karena pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda.
Itu menyusul terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan 2024.
Dalam surat itu dituliskan, peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Selain itu, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
Sedangkan peserta seleksi PPPK yang mengisi kebutuhan (firmasi) akan diangkat menjadi PPPK melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja dan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan, surat dari BKN terbit pada 8 Maret 2025.
"Mundur beberapa bulan untuk CPNS. Rencana 1 Juli yang CPNS. Kalau yang PPPK tahun depan," kata dia.
Pria yang akrab disapa Anton itu menuturkan, pelayanan bagi masyarakat diupayakan tidak terganggu dengan mundurnya pengangkatan CPNS.
Sementara itu, PPPK yang diterima seleksi saat ini juga masih bekerja sebagai tenaga non-ASN. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono