RADARSOLO.COM- Selebgram asal Jatipurno, Wonogiri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (12/3/2025).
CDA, 23, duduk di kursi panas karena tersangkaut kasus promosi judi online lewat akun medsosnya.
"Ini tadi sidang perdananya. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny.
CDA didakwa dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
CDR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Tadi yang bersangkutan didampingi penasihat hukumnya. Tidak ada eksepsi, pekan depan rencananya sidang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum," kata Donny.
Semisal CDA akan mengajukan saksi yang meringankan, imbuh Donny, pihaknya juga akan memberikan kesempatan dan mengatur jadwal sidang.
Yang jelas, agenda sidang di pekan depan adalah pembuktian.
"Tadi persidangan juga berjalan lancar. Yang bersangkutan juga sehat. Ditahan di lapas kan," ujar Donny.
Diketahui, kasus promosi judi online yang melibatkan CDA, 23, selebgram asal Kecamatan Jatipurno memasuki babak baru.
Perkara itu sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan telah dilimpahkan ke PN Wonogiri.
CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono