RADARSOLO.COM-DPRD Wonogiri menampung seluruh uneg-uneg Paguyuban Tali Jiwo yang disampaikan dalam audiensi terkait rencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan, warga Pracimantoro yang tergabung di Paguyuban Tali Jiwo ingin agar izin pabrik dan tambang semen di Pracimantoro dihentikan.
"Kita juga diminta meninjau RTRW serta memfasilitasi bertemu dengan provinsi," kata dia.
Sriyono menuturkan, DPRD akan menindaklanjuti permohonan itu kepada pihak terkait.
Hingga saat ini, DPRD Wonogiri belum mendapatkan informasi resmi terkait pendirian pabrik semen di Pracimantoro.
"Belum ada surat audiensi, baik itu dari pabrik semen. Investor, dari Pemda juga tidak ada pemberitahuan. Pertama dari Tali Jiwo ini dan kita tindaklanjuti segera," beber Sriyono.
Pihaknya menampung informasi-informasi yang didapat dari audiensi dan mencari informasi valid terkait pabrik semen.
"Kalau di medsos kita ikuti. Kalau resmi soal pendirian pabrik semen, baru kali ini," jelasnya.
Soal tuntutan Paguyuban Tali Jiwo tentang revisi Perda RTRW, Sriyono belum bisa memastikan.
Sebab, sinkronisasinya sampai pusat dan tahapannya sangat panjang.
"Kita diskusikan dulu. Saya tidak mau memberikan harapan palsu soal revisi RTRW. Karena prosesnya sangat panjang. Baru berjalan dan masa berlakunya 20 tahun," urainya.
Menurut Sriyono, dalam perda itu, wilayah selatan Wonogiri difokuskan untuk wilayah industri.
Namun jenis industrinya apa, saat disusun tak ada informasi.
Bagaimana dengan terbitnya perizinan AMDAL yang disebut tanpa sosialisasi ke warga?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wonogiri Bahari mengatakan, kewenangan terkait perizinan AMDAL ada di ranah provinsi.
"Kita pernah diundang mengikuti (forum) ruang konsultasi publik. Tapi kita juga undangan saja, peserta," katanya.
Menurut Bahari, saat itu hadir pemrakarsa, pemangku wilayah setempat, sejumlah OPD dan warga.
Setidaknya dua kali ruang konsultasi publik digelar. Terakhir 2023 lalu.
Bahari mengaku tak mengetahui apakah warga yang hadir itu adalah mereka yang terdampak atau tidak. Sebab, dia juga hadir sebagai peserta.
"Kapasitas kewenangan terkait perizinan semen itu adalah kewenangan pusat tapi didelegasikan ke provinsi. Tidak sampai di kabupaten, selesai di provinsi. Kita hanya diundang karena lokasinya di Wonogiri," ungkapnya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono