RADARSOLO.COM-Pimpinan DPRD Wonogiri telah melakukan pembahasan usai audiensi dengan Paguyuban Tali Jiwo terkait rencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan, dalam rapat pimpinan itu, pimpinan DPRD mendiskusikan salah satunya soal Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri 2020-2040.
Diketahui, Paguyuban Tali Jiwo yang menolak pendirian pabrik semen mendesak DPRD Wonogiri mengevaluasi regulasi itu.
Sebab dalam Perda tersebut memuat ketentuan yang lebih mengakomodasi kepentingan industri dibandingkan melindungi alam dan kesejahteraan warga.
Bahkan jika perlu, Perda itu direvisi atau dicabut.
Sriyono menerangkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait Perda RTRW, sulit untuk direvisi dalam waktu dekat.
Alasannya, Perda itu baru saja berlaku. Selain itu prosesnya juga sangat panjang.
"Tapi yang bisa diantisipasi adalah dengan regulasi-regulasi berikutnya," ujar Sriyono, Rabu (16/4/2025).
Regulasi baru itu bisa memitigasi konsekuensi Perda RTRW yang dianggap bermasalah oleh Paguyuban Tali Jiwo.
Misalnya saat suatu wilayah ditetapkan sebagai derah industri, maka ada kesepakatan bersama warga soal industri apa yang bisa didirikan.
"Mungkin kita beradaptasi dengan itu (Perda RTRW). Mungkin aturan di wilayah setempat yang ditata," beber Sriyono.
Terkait permohonan dipertemukannya akademisi yang merancang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan akademisi lain, serta warga yang menolak pabrik semen, DPRD Wonogiri akan mengupayakannya.
"Kita akan bersurat ke provinsi terkait dengan itu. Sudah kita putuskan. Supaya difasilitasi dipertemukan. Dalam waktu dekat ini," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tali Jiwo mendesak DPRD Wonogiri membantu mempertahankan lahan pertanian sebagai sumber ketahanan pangan masyarakat dan warisan ekologis jangka panjang.
Menuntut DPRD Wonogiri mendukung warga Pracimantoro dalam upaya pencabutan izin pendirian pabrik dan tambang semen yang dianggap tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.
Termasuk mendesak DPRD Wonogiri mengulas kembali Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri tahun 2020-2049.
Sebab dalam aturan itu dinilai memuat ketentuan yang lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada melindungi alam dan kesejahteraan warga. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono