RADARSOLO.COM- Polisi menangkap K, 45, warga Kecamatan Slogohimo.
K tega menggagahi F, siswi kelas VI SD yang juga tetangganya.
Bejatnya lagi, tak hanya sekali, K melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sebanyak 7 kali.
"Pelaku melakukan aksinya di rentang waktu 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini terbongkar saat ibu korban tak sengaja membuka chat WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku.
Dimana ada riwayat percakapan yang membahas tentang persetubuhan antara korban dan pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian ditanya oleh ayah dan ibunya. Dan, korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban kemudian meminta pendapat kepada perangkat desa setempat.
Perangkat desa segera bergerak ke rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi. "Kejadiannya di rumah korban," kata Jarot.
Untuk memuluskan aksinya K, merayu F dengan mengatakan akan bertanggung jawab jika hamil dan beberapa kali memberi uang.
Sementara itu K membenarkan bahwa F adalah tetangga dan sudah mengenal dekat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Hitungannya
"Sering ke rumah saya," jelasnya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono