RADARSOLO.COM-Pemkab Wonogiri dan DPRD Wonogiri tengah menyusun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk 2026 mendatang.
Sebanyak 12 Raperda berasal dari inisiatif DPRD, sementara 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif dari lembaga eksekutif atau Pemkab Wonogiri.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menjelaskan, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk 2026 ini terbilang banyak.
Sebagian besar Raperda sudah mulai dibahas sejak 2022 dan 2024, dan dilanjutkan pada 2025.
Adapun 15 Raperda yang disusun meliputi berbagai bidang. Di antaranya Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.
Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, ada juga Raperda mengenai penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengelolaan pasar rakyat, pemberdayaan desa wisata.
Serta perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau.
Raperda lainnya meliputi perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan, pembangunan ketahanan keluarga, dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Dari pihak eksekutif, ada tiga Raperda yang diusulkan, yakni Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutya, Raperda tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta Raperda tentang PDAM Giri Tirta Sari.
Ketua Bapemperda DPRD Wonogiri Gimanto menyatakan, banyak Perda di Wonogiri yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
Itu akibat perubahan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun demikian, dia menekankan bahwa Raperda yang akan dihasilkan diharapkan tidak membebani masyarakat.
Gimanto berharap, Perda-perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membantu dalam pembangunan, serta mengatasi berbagai isu sosial.
Ketua Komisi III DPRD Wonogiri Catur Winarko menjelaskan, salah satu Raperda yang sangat penting untuk dibahas adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
Ini sejalan dengan banyaknya kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak di Wonogiri.
Perda tersebut diharapkan dapat mengatur dan mendorong sinergitas antara seluruh komponen masyarakat untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono