Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mantan Karyawan RS Swasta di Wonogiri Dibekuk Polisi, Bikin Tagihan Fiktif

Iwan Adi Luhung • Minggu, 4 Mei 2025 | 23:17 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo beri keteranga pers terkait kasus kejahatan yang ditangani pihaknya.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo beri keteranga pers terkait kasus kejahatan yang ditangani pihaknya.

RADARSOLO.COM-Seorang mantan karyawan rumah sakit berinisial ENN, 25, warga Kabupaten Magetan, ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyampaikan, tersangka merupakan eks pegawai di bagian teknologi informasi (IT) rumah sakit swasta di Wonogiri.

Jabatan lainnya yakni sebagai Kepala Sub Bagian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Kasubbag SIMRS).

“Modusnya, pelaku membuat tagihan fiktif,” ujar AKBP Jarot, baru-baru ini.

ENN diduga memanfaatkan posisinya untuk mengajukan sejumlah tagihan operasional terkait teknologi informasi yang sebenarnya tidak pernah ada.

Tagihan itu diklaim berasal dari pihak ketiga, padahal setelah dikonfirmasi, perusahaan rekanan tersebut tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut.

"Awalnya, muncul kecurigaan karena sering muncul tagihan dari pihak kedua kepada rumah sakit, terutama terkait operasional IT. Setelah dicek ke pihak penagih, ternyata tagihan itu tidak pernah ada," jelas Jarot.

Pihak rumah sakit kemudian melakukan pengecekan menyeluruh terhadap semua pengajuan biaya yang dilakukan oleh ENN.

Hasilnya, diketahui bahwa sejumlah tagihan itu bersifat fiktif dan telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. ENN akhirnya ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Persis Solo Punya Peer Besar Jelang Lawan Arema FC di Liga 1, Ong Kim Swee Akui Tengah Memutar Otak Untuk Mengevaluasinya

Antara lain sepeda motor, perhiasan, sepeda, alat pancing, dan dokumen rincian tagihan fiktif.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun,” beber AKBP Jarot. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Tagihan Fiktif #polres #rumah sakit swasta #polisi #karyawan #wonogiri